
Yogyakarta, Kaltimedia.com – Penangkapan lima pemain judi online (judol) di kawasan Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga akademisi hingga selebritas menyoroti satu pertanyaan penting: mengapa bandarnya belum juga ditangkap?
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menyebut penindakan terhadap pemain semata tidak cukup. Menurutnya, memburu bandar judi online harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan pemberantasan korupsi.
“Kalau Presiden Prabowo punya komitmen memburu koruptor sampai ke Antartika, maka pemberantasan bandar judi online juga harus dilakukan dengan skala prioritas tertinggi,” ujar Adib, Senin (4/8/2025), seperti dikutip dari JawaPos.com.
Adib menyoroti bahwa dampak ekonomi dan sosial dari judi online sangat merusak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan perputaran uang mencapai triliunan rupiah, bisnis ini berkembang pesat dan sulit dikendalikan, apalagi jika aparat dianggap tak serius menindak tegas para pelaku utamanya.
Ia menambahkan, jika ketidaktegasan ini berlanjut, maka asumsi publik soal adanya oknum yang membekingi bisnis haram ini bisa menjadi “kebenaran sosial” yang sulit dibantah. Kasus keterlibatan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya juga memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa penegakan hukum bersifat tebang pilih.
“Masyarakat akhirnya berpikir, jangan-jangan memang ada yang melindungi. Karena kenapa selalu pemain yang ditangkap, bukan bandarnya?” ujar Adib.
Untuk mengatasi masalah ini, Adib menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberdayakan personel Polri yang punya integritas tinggi, termasuk mantan penyidik KPK seperti Novel Baswedan dan timnya. Menurutnya, mereka dapat dimaksimalkan untuk memburu bandar judi, mafia tanah, dan koruptor kelas kakap.
“Kasih ke mereka tugasnya. Mereka punya rekam jejak bersih. Jangan sampai penindakan hukum ini jadi panggung politik yang tidak menyentuh akar masalah,” tegasnya.
Sorotan terhadap ketimpangan penindakan ini juga datang dari kalangan selebritas. Kunto Aji, musisi asal Yogyakarta, menyampaikan sindiran tajam melalui akun Threads miliknya:
“Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulisnya, dikutip Senin (4/8).
Komentarnya langsung mendapat dukungan dari netizen, yang mempertanyakan logika hukum dalam penangkapan pemain judi online. Banyak yang menganggap tindakan aparat tidak masuk akal jika bandarnya terus lolos.
“Ini semacam polisi menangkap pengedar narkoba palsu,” sindir akun @susanto*****.
Meski demikian, Kunto Aji tetap mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online. “Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya,” katanya.
Penangkapan lima pelaku terjadi pada Kamis (31/7), berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 10 Juli. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pelacakan hingga menemukan rumah kontrakan tempat para pelaku beroperasi.
Kelima tersangka RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) ditangkap di lokasi bersama barang bukti berupa lima unit handphone, empat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak aktivitas judi online.
Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, RDS adalah otak utama yang menyediakan sarana dan menggaji para pemain.
“Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Jadi dengan empat komputer, mereka bisa membuat hingga 40 akun baru setiap hari,” jelas Slamet.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan judi online yang dianggap tidak menyentuh akar permasalahan. Selama hanya pemain kecil yang ditangkap, publik akan terus bertanya: di mana peran negara dalam melindungi rakyat dari dampak sistemik perjudian digital?
Jika tidak segera dibenahi, maka ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum bisa semakin memburuk, dan bisnis haram ini akan terus tumbuh subur — bahkan di tengah upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah. (Ang)





