
Samarinda, Kaltimedia.com – Menjawab keluhan masyarakat atas mahalnya harga seragam sekolah, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah konkret.
Pemkot kini mendorong kolaborasi antar sekolah dalam pengelolaan koperasi guna menekan biaya seragam dan menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan efisien.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, Wahiduddin, menjelaskan bahwa tidak semua sekolah memiliki kapasitas untuk menjalankan koperasi secara mandiri. Sekolah-sekolah dengan jumlah siswa dan tenaga pengajar terbatas kerap kesulitan dalam pengelolaan yang optimal.
“Membangun koperasi tak harus dilakukan secara individual. Semangat kolaborasi dan gotong royong antar sekolah justru perlu dikedepankan,” kata Wahiduddin saat ditemui, Kamis (31/7/2025).
Sebagai solusi, Pemkot Samarinda mendorong agar sekolah-sekolah yang belum memiliki koperasi menjalin kerja sama dengan koperasi sekolah lain yang sudah berjalan baik. Skema ini dinilai lebih efisien dan memungkinkan pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional dan legal.
Lebih dari sekadar tempat penjualan seragam khas sekolah seperti batik dan pakaian olahraga, koperasi juga dapat menjadi penopang keuangan sekolah untuk mendukung operasional dan kegiatan belajar-mengajar.
Namun Wahiduddin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.
“Untuk seragam umum seperti putih-merah, putih-biru, dan pramuka, orang tua bebas membeli di luar. Tidak ada unsur pemaksaan,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga keterjangkauan, Disdikbud Samarinda juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/2012/200 tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat tersebut, telah ditetapkan batas harga maksimum untuk seragam sekolah.
Untuk tingkat SD: Seragam batik maksimal Rp125 ribu. Seragam olahraga maksimal Rp150 ribu.
Untuk tingkat SMP: Batik dan seragam olahraga masing-masing maksimal Rp170 ribu.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi praktik harga seragam yang melambung tinggi dan membebani orang tua siswa, terutama di awal tahun ajaran.
Wahiduddin menutup pernyataannya dengan penekanan pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi sekolah.
“Kami ingin koperasi menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Maka kami harap koperasi dikelola secara terbuka, dan masyarakat juga ikut mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu melapor ke Disdikbud,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal beban biaya pendidikan dasar. (Rfh)
Editor: Ang



