Sebulan Buron, Pelaku Penikaman Acara Pernikahan Akhirnya Diringkus

Aco (41) Berhasil diringkus Polsek Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dibenak seorang Pria yang bernama Kamarudin alias Aco (41), lantaran dirinya tega melakukan aksi penikaman pada Minggu 22 November 2020 lalu.

Setelah lari dari kejaran pihak kepolisian, kini Aco harus mengakhiri pelariannya setelah keberadaannya diketahui. Dengan hal ini, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Dari kronologi aksi tersebut dilakukan Aco saat acara pernikahan isteri sirinya bernama Umi Yatiningsih dengan Arpan di Jalan Wolter Munginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) sekira pukul 16.00 Wita. Aco sendiri diketahui sebelumnya sedang dalam pengaruh minuman keras dan langsung datang ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang.

Tanpa berfikir panjang, pelaku pun langsung mencabut parangnya dan mengayun ke arah korban. Karena tak berdaya korban terjatuh, dan pelaku menimpas korban lebih dari satu kali hingga mengalami luka yang serius di tangan bagian kanan serta kepala.

Tak lama berselang, rekan korban bernama Nasir datang membantu. Namun pelaku dengan cepat mengayunkan parang ke arah Nasir hingga terluka parah di bagian pipi. Usai melakukan aksinya, Aco langsung melarikan diri, sehingga sejak saat itu nama Aco langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama satu bulan delapan hari, Aco menjadi buronan polisi. Hingga akhirnya pelarian Aco harus terhenti saat polisi berhasil menemukannya di Berau pada 28 Desember 2020.

“Pelaku diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, atas kerjasama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, sebelum ke Berau pelaku sempat berada di kota Balikpapan selama dua hari setelah kejadian. Kemudia Ia kabur ke Samarinda dengan naik travel, sesamlai di kota Samarinda pelaku sembunyi di bawah kolong jembatan selama dua hari.

“Dari Samarinda baru pelaku kabur ke Berau. Sampai di Berau ia dijemput oleh anaknya, namun selama di sana ia tidak tidur di rumah anaknya melainkan di rumah teman anaknya itu,” ungkap Kompol Imam.

Setelah satu bulan lebih di Berau, keberadaan pelaku pun berhasil diketahui usai petugas kepolisian mendapatkan informasi.

“Dari informasi itu, kami dari Polsek Barat melakukan komunikasi dengan Polres Berau untuk mencari informasi terkait DPO bernama Aco. Alhamdulillah dalam beberapa hari langsung ditangkap dan dibawa ke Balikpapan,” ungkapnya.

Saat ditanya motif pelaku yang nekat melakukan aksinya tersebut, Kompol Imam menyebut jika pelaku cemburu sang isteri siri menikah lagi. Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa.

“Mungkin dia masih menyanyangi, sehingga cemburu dan dia datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang, kemudian menimpas korban dan rekannya. Korban sudah pulih. Sudah beraktivitas,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *