Peluang Koperasi Kelola Tambang: Bahlil Buka Pintu, Tapi Syarat Ketat Menanti

Foto: Ilustrasi Tambang dikelola Koperasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Tambang dikelola Koperasi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wacana keterlibatan koperasi desa dan kelurahan dalam sektor pertambangan mulai mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan mengkaji kemungkinan Kopdes Merah Putih ikut mengelola izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri pertemuan di Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025). Ia menyebut, peluang itu terbuka, namun tidak tanpa tantangan.

“Nanti kita lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Bahlil menegaskan, keterlibatan koperasi harus didasarkan pada kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan. Tak cukup hanya berbadan hukum, Kopdes juga harus siap secara teknis dan operasional.

“Dia harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah lokasi tambang,” katanya.

Pernyataan ini memberi sinyal bahwa koperasi lokal bisa menjadi aktor utama, selama memenuhi syarat. Harapannya, masyarakat sekitar tambang bisa merasakan langsung manfaat dari sumber daya alam di daerahnya.

Peluang hukum bagi koperasi untuk mengelola tambang sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. UU ini secara eksplisit memberi prioritas kepada koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

“Kalau buat tender, kasihan mereka kalah terus. Ini asas keadilan, perintah Pak Presiden,” tegas Bahlil.

Program Kopdes Merah Putih sendiri diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah. Tujuannya: memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum yang dikelola masyarakat.

Sejauh ini, tercatat 80.081 unit Kopdes Merah Putih telah resmi berbadan hukum dan siap beroperasi pada akhir tahun. Peluncuran program ini dilakukan serentak secara daring di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Jika rencana ini berjalan, maka sektor pertambangan yang selama ini dikuasai korporasi besar bisa mengalami pergeseran arah — menuju model ekonomi kerakyatan berbasis komunitas. Meski begitu, tantangannya jelas: kapasitas kelembagaan, tata kelola, hingga pengawasan.

Kini semua mata tertuju pada langkah Kementerian ESDM berikutnya. Akankah koperasi rakyat diberi ruang di dunia tambang yang penuh tantangan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *