Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Pernah Berstatus Terpidana, Singgung Kasus UU Cipta Kerja

Gambar saat ini: Foto: Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Sumber: Istimewa.
Foto: Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan dirinya tidak pernah berstatus sebagai terpidana, meski sempat terseret kasus hukum pada 2020 terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur untuk meluruskan persepsi publik mengenai status hukumnya saat itu.

“Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” kata Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang sempat berjalan menjadi tidak relevan setelah dasar hukum yang digunakan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah enggak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.

Diketahui, pada 2020 Jumhur terlibat dalam gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sikapnya yang vokal berujung pada proses hukum, termasuk penahanan dan vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks melalui media sosial.

Namun, dinamika hukum berubah setelah Undang-Undang tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Majelis hakim menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan regulasi baru dalam UU Cipta Kerja.

Putusan tersebut menjadi titik penting yang memengaruhi berbagai perkara turunan, termasuk kasus yang pernah menyeret Jumhur. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *