
PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten PPU semakin intens dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, pembahasan RTRW telah mencapai tahap akhir sebelum dikirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapat persetujuan lintas sektoral.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menyatakan bahwa RTRW menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh.
“Selama beberapa bulan terakhir, kami fokus membahas RTRW ini. Kini sudah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sebelum dikirimkan ke kementerian,” ujar Sariman, Kamis (13/3/2025).
RTRW berbeda dengan perda lainnya karena memerlukan persetujuan lebih lanjut di tingkat nasional.
“Di forum lintas sektoral, kementerian terkait akan memberikan masukan serta menetapkan batas wilayah, termasuk dengan IKN,” terangnya.
Mengenai status Kecamatan Sepaku, Sariman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah wilayah tersebut harus tetap dimasukkan dalam RTRW PPU atau tidak.
“Bappenas berpendapat bahwa Sepaku sudah memiliki RTRW tersendiri karena berada dalam otorita IKN,” katanya.
Namun, DPRD PPU tetap memasukkan Sepaku dalam draf awal sambil menunggu kepastian dalam forum lintas sektoral.
“Jika akhirnya Sepaku diputuskan tidak masuk dalam RTRW PPU, maka pasal-pasal terkait akan dihapus,” jelasnya.
Ia berharap RTRW ini dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pembangunan daerah ke depan. (Adv)