
Ilustrasi sabu. Ist
RIAU – Kasus narkoba kembali menyerempet instansi Polri. Kali ini, seorang oknum Polisi di Polresta Tanjungpinang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum berinisial SK ini diamankan Polda Kepulauan Riau (Kepri). SK diamankan bersama istrinya AA (28 tahun). Diduga SK membawa sabu seberat 185 gram. Sabu itu diduga berasal dari Malaysia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa memang ada anggotanya yang tertangkap atas penyalahgunaan narkoba itu.
“Oknum ini berinisial SK, memang benar bertugas di Polresta Tanjungpinang,” ujarnya, dikutip dari Teras.id, Selasa (11/3/2025).
Haman menyerahkan semua kasus ini ke Polda Kepri.
Menurutnya, sejauh ini penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya tersebut terjadi di luar lingkungan dinas.
“Berdasarkan informasi, dia diamankan dengan istrinya, diduga karena bawa sabu,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk tidak melakukan hal serupa, ataupun tindakan apapun yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun institusi Polri.
“Saya akan tindak tegas personel yang tidak taat sama hukum. Saya akan melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya hal-hal serupa,” pungkasnya. (pry)