DPRD Samarinda Kawal Penyelesaian Gaji Pekerja Teras Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan akan terus mengawal penyelesaian polemik keterlambatan pembayaran gaji pekerja Teras Samarinda. Hingga kini, para pekerja masih menunggu kepastian kapan hak mereka akan diterima, terutama menjelang Idulfitri saat kebutuhan ekonomi meningkat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Soal hak pekerja Teras Samarinda, kita masih menunggu. Wali kota berkomitmen menyelesaikan ini secepat mungkin dengan tetap memperhatikan berbagai aspek dan regulasi yang berlaku,” ujar Abdul Rohim, Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat DPRD, absennya pihak kontraktor sempat menjadi sorotan. Namun, Abdul Rohim menegaskan bahwa fokus utama adalah mencari solusi agar gaji pekerja segera dibayarkan.

“Soal kontraktor memang tidak dijelaskan kenapa tidak hadir. Tapi kami lebih fokus mencari solusi. Hal-hal lain biar pemerintah yang menindaklanjuti,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa opsi membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tetap terbuka. Namun, langkah tercepat untuk memastikan hak pekerja segera diterima menjadi prioritas utama.

“Kita sepakat bahwa wali kota dan jajarannya akan mengambil langkah terbaik. Yang penting, penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memanggil kontraktor, tetapi tetap berkomitmen mengawal penyelesaian masalah ini agar tidak berkepanjangan. Keputusan teknis terkait pembayaran gaji pekerja akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami optimis dari pernyataan wali kota bahwa ini akan segera diselesaikan. Meskipun beliau akan berangkat umrah, prosesnya tetap dipantau,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *