
Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Dokumentasi pribadi
BALIKPAPAN – Bareskrim Mabes Polri menangkap pengusaha yang juga eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto, Senin (10/3/2025). Direktur Tindak Pidan Narkoba Bareskrim Mabes Polres Brigjen Mukti Juharsa memberikan ‘cap’ kepada Catur Adi Prianto sebagai bandar besar narkoba di Kalimantan Timur.
Ini dikarenakan, pergerakan catur di bisnis narkotika Kaltim sangat masif. Selain itu, Catur diduga mengatur alur transaksi narkotika di Lapas Kelas II A Balikpapan.
“Dari sini, disimpulkan bahwa Catur adalah bandar besar narkotika di Kaltim. Yang juga sudah beroperasi cukup lama,” ujar Mukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu.
Pengungkapan kasus yang merupakan hasil kerja sama investigasi antara Subdit V Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas II A Balikpapan.
Dalam razia tersebut didapati peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka.
Dari 9 orang tersebut, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E. Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, mulai dari E (bendahara peredaran sabu), S, J, S, A, A, B, B, F, termasuk Catur, R dan K.
Dia melanjutkan, pada pengungkapan kasus ini juga didapati adanya aliran dana dari pengendali peredaran sabu berisinial E di Lapas Kelas IIA Balikpapan ke rekening atas nama D. “Untuk peran D ini masih kami dalami ya,” ungkap Mukti.
Selanjutnya, hasil penelusuran tim menyatakan D mentransfer uang tersebut ke dua rekening atas nama K dan R. Ternyata, rekening atas nama K dan R ini ada dalam penguasaan C (Catur). (pry)