Terlibat Peredaran Narkoba, Personel Polres Indragiri Hulu Dipecat

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI memecat secara simbolis dengan mencoret foto anggotanya, Kamis (6/3/2025). (Foto Humas Polres Inhu)

INDRAGIRI HULU – Personel Polres Indragiri Hulu bernama Bripka Hendra Gunawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian Hendra ini dikarenakan keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Polres Indragiri Hulu, Kamis (6/3/2025).

Pemberhentian ini dimulai dengan upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Dalam keterangannya, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya.

Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Aiptu Misran.

Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Meski upacara PTDH digelar secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut.

Pemecatan pun dilakukan secara absensial, dimana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.

Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *