
BALIKPAPAN – Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur ungkap sindikat peretas akun Instagram yang telah beroperasi selama tujuh bulan. Sebanyak empat pelaku dibekuk, yakni AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19).
Mereka semua ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu. Dijelaskan Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, bahwa para pelaku menggunakan metode ilegal untuk membobol akun Instagram, mengganti kata sandi, dan meminta tebusan kepada pemiliknya.
Selain itu, mereka juga menipu pengikut akun-akun tersebut dengan menawarkan barang atau jasa palsu melalui pesan langsung (DM).
“Target utama mereka adalah akun bisnis dengan banyak pengikut. Setelah akun diretas, mereka meminta tebusan antara Rp 1-5 juta, tergantung jumlah follower,” jelas Aryansyah dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025) lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan akses ke akunnya setelah mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui DM Instagram. Setelah diselidiki, tim siber Polda Kaltim menemukan bahwa para pelaku menginap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan 11 ponsel yang digunakan untuk mengakses puluhan akun Instagram dari berbagai wilayah. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dalam tujuh bulan terakhir, mereka telah meretas 323 akun.
Para pelaku juga memiliki beberapa rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka. Dari dua rekening yang diperiksa, terdapat saldo Rp 162 juta, sementara total keuntungan yang diperoleh sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, liburan, hotel, tiket pesawat, hingga judi online,” ungkapnya.
Polda Kaltim masih menelusuri aliran dana dengan berkoordinasi dengan PPTAK dan bank terkait.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 700 juta. (Pcm)