Selain Dugaan Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba

Kepala Kepolisian Resor Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

KUPANG – Pengguna narkoba semakin merajalela. Tak hanya masyarakat biasa yang menjadi pengguna narkoba, bahkan institusi seperti Polri juga terpapar barang haram tersebut. Hal tersebut terjadi di Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Bahkan Kapolresnya pun juga dinyatakan positif narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.

Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). AKBP Fajar dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

“Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba,” kata Hendry dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).  

Pihak Polda NTT, kata Hendry masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan Fajar positif narkoba. Mengenai kasus lainnya, pihak Polda NTT juga belum memperoleh informasi dari Mabes Polri. 

“Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman,” kata Hendry. Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia ditangkap karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025).

Hendry pun belum memerinci secara detail kasus yang menjerat AKBP Fajar. Dia hanya menyebut bahwa saat ini AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. Hendry menyampaikan, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. (pry)


Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *