
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Sumber foto: Ist)
BALIKPAPAN – Truk diduga mengangkut batu bara terlihat melintas di jalanan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari video yang beredar di media sosial, nampak sejumlah truk terlihat lalu lalang di Jalan Sultan Hasanuddin Km 5,5 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (11/12).
Kegiatan dugaan angkut batu bara itu mendapat respons dari Pemprov Kaltim. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak adanya dugaan aktivitas truk pengangkut batu bara itu. Pihaknya pun berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk menindak aktivitas ilegal itu.
“Dulu sudah sempat kami sidak, sekarang marak lagi ya? Nanti saya kerahkan Dishub dan Satpol PP ke sana (Kariangau),” katanya beberapa waktu lalu.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. (pry)





