
BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan bahwa tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka adalah hal yang sah menurut undang-undang. Hal tersebut disampaikan merespons salah satu pasangan calon yang memilih tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Menurut Prakoso, dalam rapat pleno terbuka, terdapat tahap pencermatan dan finalisasi sebelum rapat ditutup. Jika pihak tertentu merasa keberatan, maka mereka memiliki hak untuk menggugat sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
“Jika ada yang merasa keberatan setelah penghitungan dan penetapan hasil, mereka memiliki ruang untuk mengajukan gugatan. Tahapan setelah rekapitulasi dan penetapan adalah pengumuman, yang biasanya dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi selesai,” jelas Prakoso kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan atau sengketa, mereka dapat melakukannya selama tiga hari kerja setelah penetapan hasil.
“Kemarin penetapan di Balikpapan dilakukan pada hari Jumat. Jadi, masa pengajuan sengketa dihitung selama tiga hari kerja sejak penetapan,” lanjutnya.
Prakoso menekankan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, semua pihak yang merasa keberatan memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia.
“Dengan adanya mekanisme ini, kita harapkan semua pihak dapat mengikuti proses demokrasi dengan baik dan menjaga stabilitas daerah,” tutupnya.
Penetapan hasil rekapitulasi di Balikpapan menjadi bagian penting dari tahapan pemilu yang harus dihormati oleh semua pihak. Bagi yang tidak keberatan, proses ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menerima hasil demokrasi secara bijak. (KM2)





