
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana provokator penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, Kamis (7/12/2023), Gedung Mahakam Polda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan DK (36) pelaku penyebaran ujuran kebencian melalui akun media sosial facebook dengan akun Marco Karundeng.
Lanjutnya, pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook Sulawesi Utara Community yang bertuliskan, ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan”, dengan arti “berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan”.
Polisi pun bergerak cepat, usai si provokator menyebabkan bentrok berdarah di Bitung beberapa waktu lalu. Selanjutnya tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara online, melaksanakan profiling, pelacakan terhadap akun tersebut, kemudian mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Kota Samarinda pada hari Sabtu (25/11/2023).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut”, ucapnya.
Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama antara Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Cps)





