Miris, Seorang Paman di Balikpapan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Keponakannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN – Seorang ibu di Balikpapan Timur mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti pada Minggu (20/10/2024) kemarin. Bukan tanpa sebab, anaknya, kakak beradik diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh orang terdekatnya, yakni sang paman.

Andi Sari, seorang advokat dan Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, menjelaskan bahwa langkah ini adalah hasil dari kerja sama dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebutnya, salah satu korban masih di bawah umur, sementara kakaknya telah mengalami pelecehan sejak kecil oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah korban.

“Korban telah menanggung beban emosional yang berat, termasuk gangguan mental yang dikenal sebagai Other Bipolar Affective Disorders,” ungkap Andi Sari.

Tambahnya, setelah bertahun-tahun berjuang dengan rasa sakit dan tekanan dari lingkungan keluarga, kedua korban akhirnya berani untuk melaporkan kasus ini secara resmi.

Tindakan pelaku tidak bisa dianggap remeh. Menurut Andi Sari, pelanggaran ini tergolong sebagai kejahatan serius, diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku berisiko dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 15 miliar,” jelasnya, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk melindungi korban.

Dari informasi yang dikumpulkan Andi Sari, terduga pelaku saat ini bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar di Balikpapan Timur, dan ada kemungkinan bahwa dia akan segera dipindahkan ke Sumatra.

Andi Sari dan tim hukumnya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan untuk memastikan pelaku dapat segera ditahan guna kelancaran proses hukum.

Dalam upaya mendukung korban, Andi Sari menyampaikan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum dan pemeriksaan psikiatrikum, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami ingin memastikan bahwa semua langkah hukum diambil untuk melindungi korban dan memberikan mereka rasa aman,” tuturnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebut bahwa kasus ini telah ditangani oleh PPA.

“Masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan akan merilis informasi lebih lanjut setelah semua data terkumpul,” sebutnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *