
BALIKPAPAN – Sebagai kota terdekat yang terdampak IKN, pemerintah daerah terus melanjutkan tahapan penyusunan raperda. Terutama ada dua raperda yang berkaitan persiapan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.
Yakni raperda rencana pembangunan industri Balikpapan dan raperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Balikpapan 2024 – 2044. Teranyar DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-12 Masa Sidang II Tahun 2024, Jumat (26/7/2024).
Agenda rapat paripurna penyampaian nota penjelasan wali kota atas dua raperda tersebut. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono bersama Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
Sementara Pemkot Balikpapan diwakili oleh Sekkot Balikpapan Muhaimin. Budiono mengatakan, kedua raperda ini perlu disusun agar mampu menjawab tantangan perubahan di Kota Beriman.
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Tertuang butuh peran penting pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan pembangunan industri. Penyusunan mengacu rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
“Pesatnya Balikpapan setelah ditetapkan sebagai beranda IKN perlu perencanaan tata ruang wilayah yang partisipatif, antisipatif dan strategis,” ujarnya. Sehingga nantinya mampu menampung semua aspirasi penduduk secara ruang dan waktu.
Selanjutnya terkait RTRW telah terdapat Perda Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang tata ruang dan wilayah 2012-2032. Pemerintah menilai perlu menyusun perubahan RTRW untuk penyesuaian kebutuhan pembangunan.
“Ini menata berbagai kepentingan masyarakat dan pembangunan dengan mengutamakan keseimbangan dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Kemudian perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah. Sementara kehadiran anggota legislatif sebanyak 25 orang.
“Setelah ini akan ditindaklanjuti dengan pemandangan umum fraksi yang nanti dijadwalkan,” tutupnya. (Adv)





