
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal. Acara yang berlokasi di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (7/11/2023), pukul 10.00 Wita. Puluhan peserta hadir mengikuti sosialisasi yang terdiri ibu rumah tangga.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Herussandy, mengungkapkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi produsen halal nomor 1 di dunia. Maka dari itu sosialisasi sistem jaminan produk Halal ialang memiliki pangsa pasar yang cukup luas.
Herussandy menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan dalam industri makanan dan minuman di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap kehalalan produk.
“Sertifikat halal bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan standar yang penting. Saat ini, banyak produk yang beredar belum memiliki jaminan kehalalan, dan percepatan sertifikasi halal sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Herussandy juga menyatakan bahwa percepatan ini mencakup penyesuaian regulasi, penyederhanaan proses, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Kota Balikpapan berkolaborasi dengan ULS Halal Center Universitas Mulawarman untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada pelaku usaha industri mikro kecil.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memahamkan konsep olahan pangan yang halal, agar pelaku usaha dapat memenuhi standar syariat dan kaidah Islam. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, pelaku usaha dapat menjadi lebih berkualitas, komitmen tinggi, dan bersaing dalam dunia usaha yang lebih luas,” tuturnya. (Adv)





