![](https://i0.wp.com/kaltimedia.com/wp-content/uploads/2023/12/1000071708.jpg?resize=620%2C393&ssl=1)
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan tinjauan di lokasi jebolnya tanggul pematangan lahan Perumahan Bukit Mediterania di Jalan M Said, Gang 6, Blok F, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Mengetahui kabar tersebut, Pemkot Samarinda merespons dan mengambil langkah tegas terhadap kegiatan di area tersebut. Sebab kegiatan ini bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah.
Andi Harun menyebut pihaknya sudah bertemu bersama Kepala Humas perumahan, kegiatan tersebut sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot. Tanpa alasan yang jelas aktivitas di lahan tersebut dibuka kembali begitu pula banner penyegelan oleh Pemkot untuk ketiga kalinya, namun pengembang berdalih tidak sengaja.
“Namun, tanpa bukti yang kuat terkait pelaku pembukaan tersebut, langkah selanjutnya akan diambil secara permanen pada hari berikutnya,” tuturnya saat ditemui pada Jum’at (29/12/2023) sore.
Setelah pihaknya melakukan konfirmasi terhadap beberapa perizinan yang seharusnya dimiliki, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin yang diperlukan.
“Izin-izin tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan izin lainnya yang belum dikeluarkan oleh pemerintah kota,” terangnya.
Pihaknya menekankan bahwa kegiatan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami mendukung kegiatan usaha yang ada di kota, tapi harus menghormati norma kemanusiaan dan hukum,” ungkapnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan warga, Pemkot mengeluarkan empat arahan kepada aparat dan teguran keras kepada pengembang melalui kepala humas. Instruksi utama yaitu evakuasi warga yang berada dalam radius risiko, pendirian posko pemantauan selama 24 jam, serta koordinasi bersama instansi terkait seperti BPBD Kota, BPBD Provinsi, DLH, dan PUPR juga dilakukan untuk pemantauan terpadu.
“Kita tidak bisa menjamin keamanan jika tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dalam konteks ini, Pemerintah meminta kerja sama dan keterlibatan lebih banyak dari pihak pengembang,” jelasnya.
Langkah yang diambil adalah pembuatan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menyampaikan keadaan sesungguhnya di lapangan.
“Jika dari laporan kita ada potensi pelanggaran hukum, kita akan laporkan ke Polresta, Kejaksaan, dan Instansi terkait lainnya,” tandasnya.
Pemkot mengindikasi dugaan kuat adanya pelanggaran hukum di lapangan, kemudian berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga.
“Tanpa diminta pemerintah, pengembang seharusnya bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya. Saya minta semua kita melihat secara objektif dan memiliki empati besar terhadap keadaan mereka,” tambahnya.
Pemkot hanya mengizinkan operasi perbaikan lingkungan dengan syarat-syarat ketat, seperti panduan teknis dan pemantauan oleh konsultan.
“Pengembang harus membuat folder yang disetujui pemerintah dan memastikan semua perizinan lengkap sebelum melanjutkan pembangunan perumahan,” tegasnya.
Mengenai aspek lingkungan, Pemkot memastikan bahwa pengembang harus menjamin air terkendali dan site plan masuk ke PUPR akan dianalisis. Tanpa jaminan ini, perizinan tidak akan dikeluarkan.
Ia juga menekankan pentingnya mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.
“Perusahaan harus menyadari bahwa ini tidak hanya tentang uang atau materi, tapi tentang urusan manusia dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (As)