Kembali Jadi Kurir Sabu, Residivis Kembali Dibui

Pers rilis penangkapan residivis yang kembali menjadi kurir. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang residivis AW (54) tidak jera setelah lima tahun mendekam dibalik sel jeruji besi. Ia sendiri nekat kembali menggeluti bisnis haram dengan menjadi seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu. AW sendiri diketahui telah dinyatakan bebas pada 8 Mei 2019 lalu. Yang dimana warga Jalan Gunung Empat, Balikpapan Barat ini terpaksa kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto menjelaskan, petugas berhasil meringkus pelaku pada Senin, 19 April 2021 lalu sekira pukul 18.00 Wita di Gang Bukit Tanjung RT 01, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.

Penangkapan tersebut didasari adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat anggota opsnal di TKP, mencurigai ada seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian diberhentikan ke tepi jalan dan diadakan penggeledahan,” ucapnya dalam pers rilis, Kamis (22/04/2021).

Dalam proses penggeledahan, lanjut Iptu Tri, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka.

“Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip bening, empat lembar tisu warna putih dan empat lembar lakban warna coklat yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit handphone dan motor tersangka,” ungkapnya.

Kemudian dari TKP tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Alhasil barang barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto satu gram, satu bundel plastik klip bening dan satu buah sendokan dari sedotan plastik warna putih berhasil diamankan.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak lima paket sabu berat bruto 206 gram.
Tersangka mengakui jika sabu tersebut benar miliknya yang di beli dari seseorang sebutan BOS (DPO) dengan harga per gramnya satu juta rupiah,” terang Iptu Tri.

“Sebelumnya lima gram, yang kedua ini pengakuannya disuruh mengambil dan menyimpan, akan ada yang mengambil lagi,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun. Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *