Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Juga Terjerat Kasus Narkoba

Foto: Lin Chee Ming, tersangka pembunuh seorang pria lanjut usia di Kampung Koh, Sitiawan, Perak, Malaysia. Sumber: (Bernama)

Samarinda, Kaltimedia.com – Seorang pria pengangguran berusia 49 tahun didakwa di Pengadilan Majistret Manjung atas kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia di Kampung Koh, Sitiawan, Perak, Malaysia.

Terdakwa, Lin Chee Ming, mengangguk tanda paham ketika jaksa membacakan dakwaan di hadapan Majistret Fakhrul Razzi Abd Hamid pada Selasa (09/12/2025). 

Pengadilan belum merekam pengakuan dirinya karena perkara pembunuhan berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi, dan aparat tidak menawarkan jaminan kepada tersangka.

Jaksa mendakwa Lin dengan sengaja menyebabkan kematian seorang pria berusia 78 tahun, Ling Chin Kian, di sebuah rumah di Kampung Baru, Kampung Koh, antara pukul 03.40 hingga 04.44 waktu setempat pada 26 November lalu. 

Penuntut mendakwa Lin berdasarkan Seksyen 302 Kitab Undang-undang Kecil (Penal Code) yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Nuranisah Ismah Muhammad Husaini mewakili pihak penuntut, sementara Lin tidak didampingi penasihat hukum.

Pengadilan menjadwalkan penetapan perkara pada 10 Februari tahun depan untuk memberi waktu penyerahan dokumen dan laporan pendukung.

Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa korban berusia 78 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya di Kampung Koh. Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan dengan menggunakan cangkul.

Selain kasus pembunuhan, pengadilan juga memproses Lin dalam perkara narkotika. Dalam persidangan terpisah pada hari yang sama.

Pengadilan menjatuhi Lin hukuman penjara tujuh bulan setelah ia mengaku bersalah mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin di Divisi Penyidikan Narkotik (NCID) Markas Kepolisian Distrik Manjung pada 4 Februari lalu. 

Dakwaan narkotika itu dikenakan berdasarkan Seksyen 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang mengatur ancaman pidana maksimal denda RM5.000 atau penjara maksimal dua tahun.

Di Pengadilan Sesyen, di hadapan Hakim Azizah Ahmad, Lin kembali mengaku bersalah atas perbuatan menyuntik atau menggunakan morfin. 

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan satu kali cambuk, sekaligus menetapkan perintah pengawasan selama dua tahun di bawah Agensi Antidadah Kebangsaan.

Otoritas menyebut Lin bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pria itu tercatat memiliki tiga rekam kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan narkoba. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *