
TENGGARONG, KALTIMEDIA.COM – Pria berinisial AR (26) ditangkap polisi. AR diduga maling motor tua di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
AR diamankan setelah berhasil menggasak beberapa kendaraan berupa motor tua menggunakan sebuah obeng.
Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi menyebut, kronologi bermula ketika mereka mendapat laporan kehilangan dari warga.
Kemudian Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan, hingga ditemukan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh penjual bakso.
“Ketika dimintai keterangan, penjual bakso tersebut mengaku membeli motor AR,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Bermodalkan informasi yang didapat dari pedagang itu, Kapolsek dan jajarannya langsung bergerak menuju ke kediaman AR.
“Saat ingin dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak berada di tempat, kemudian diselidiki, pelaku ternyata berada di Pulau Jawa,” jelas polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Namun, polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kembali dari Jawa.
Saat diperiksa, laki-laki yang berprofesi sebagai penjual pentol keliling itu mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terlilit hutang.
Hanya bermodalkan satu buah obeng, AR pun berhasil melancarkan aksinya menggasak tiga unit sepeda motor di kawasan Tenggarong.
“Barang hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 1-1,2 juta,” kata Purwo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini berada dibalik jeruji penjara. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1, dengan ancaman maksimal 5 tahun bui. (pry)