Polresta Balikpapan Bongkar Modus Baru Pencurian Truk, Warga Diimbau Waspada Tinggalkan Kendaraan

Balikpapan, Kaltimedia.com — Warga diimbau untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi rusak di pinggir jalan tanpa pengawasan. Imbauan ini menyusul keberhasilan Satuan Reskrim Polresta Balikpapan dalam mengungkap kasus pencurian truk dengan modus berpura-pura memperbaiki kendaraan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 4 Juni 2025, di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Sebuah truk yang mogok dan ditinggalkan pemiliknya di lokasi menjadi sasaran kelompok pelaku.

“Truk tersebut biasa digunakan untuk mengangkut barang elektronik. Saat mengalami kerusakan, pemiliknya meninggalkan kendaraan di tempat,” jelas Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, Rabu (11/6/2025).

Tiga orang pria, berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44), melancarkan aksi pencurian dengan lebih dulu memecahkan kaca truk menggunakan kampak. Setelah gagal menyalakan mesin, mereka menyewa mobil derek agar tampak seolah-olah sedang memperbaiki truk secara resmi. Kendaraan lalu dibawa ke wilayah Penajam Paser Utara dan dijual kepada seseorang berinisial HRN (25) seharga Rp 50 juta.

HRN diduga mengetahui bahwa truk tersebut berasal dari hasil kejahatan, namun tetap melakukan transaksi.

Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah pemilik truk melapor. Penyelidikan mengarah cepat kepada HRN yang tertangkap saat mengemudikan truk curian. Keterangan darinya kemudian mengantarkan polisi kepada tiga pelaku lainnya yang kini telah diamankan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Ipda Elfra menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama saat kendaraan mengalami kerusakan. “Jangan tinggalkan kendaraan di lokasi sepi tanpa pengawasan. Ini bisa mengundang aksi kriminal,” pungkasnya. (Pcm)

Editor : Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *