
Samarinda, Kaltimedia.com – Data adminduk khusus penyandang disabilitas, jadi acuan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas. Hal itu bertujuan agar Indonesia menjadi lingkungan inklusi ramah disabilitas.
Sejumlah regulasi sebanyak 7 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur perlindungan dan perlakuan yang sama untuk penyandang disabilitas. Hal itu sudah seharusnya menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mewujudkan mimpi Indonesia yang inklusif.
“Dengan melalui pendataan Adminduk ini, setidaknya kita mengetahui jumlah penduduk di Kaltim khususnya penyandang disabiltas ada berapa,” kata Noryani Soyalita selaku Kepala DKP3A Kaltim.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapaun pendataan melalui Adminduk sendiri meliput kategori kecatatan dari penyandang disabilitas itu sendiri.
“Misalnya ada berbagai macam kategori, maka pemerintah kita bisa memberikan bantuan secara tepat sasaran. Jika mayoritas tuna netra, maka akan disediakan buku-buku khusus untuk mereka. Jika cacat fisik, bisa diberikan bantuan kaki palsu atau kendaraan khusus mereka,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan menjelaskan, di Kota Samarinda sendiri telah memperdayakan kaum disabiltas. Salah satunya di Dinas Dukcapil, dimana mereka bekerjasama untuk mengantar berkas ke rumah-rumah.
“Di Dukcapil Samarinda telah memberdayakan mereka, misalnya ada warga yang mengurus berkas, berkas itu mau diantar ke rumah. Maka ada aplikasinya dan tarifnya sesuai dengan jarak jauh tempuhnya,” terangnya.
Kemudian, nantinya mereka lah yang mengantar berkas-berkas tersebut ke rumah warga. Program ini menjadi salah satu pemberdayaan kaum disabilitas, serta menjadi salah satu pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Mereka ingin disamakan, bahwa mereka bisa bekerja. Dan ini dapat diterapkan,” pungkasnya. (titi/adv)



