
SAMARINDA – Politisi Golkar sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud dan Istri Nurfadiah, bersama kuasa hukumnya, berencana melayangkan somasi ke pihak Irma Suryani.
Hal tersebut langsung direspon oleh penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu Rabu (10/11/2021). Dirinya menerangkan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima somasi yang dilayangkan oleh pihak Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, terkait beberapa informasi dari Hasanuddin Mas’ud, dimana pada periode bulan Februari 2016 dan Maret 2017 sang istri Nurfadiah tidak menerima uang atas terkait bisnis solar laut dibantah oleh Jumintar. Ia mengatakan pada bulan Juni sampai Juli Nurfadiah berada di Samarinda dan melalukan transaksi solar tersebut dengan Irma Suryani.
“Menurut versi kita di Juni sampai Juli ada di Samarinda penyerahan cek Desember. Jika mereka berkelit di situ silahkan,” ucapnya.
Kemudian terkait kantong kresek warna hitam yang berisikan Rp 2,7 miliar tersebut, dibenarkan oleh Jumintar. Namun dirinya tidak memperdulikan terkait statmen pihak Hasanuddin Mas’ud dimana kantong yang dimaksud.
“Solar laut Nurfadiah. Nah kalau ada pernyataan ukuran kantong kresek silahkan dicek nanti dikasih kantong kreseknya. Enggak benar. Itu keliru lah itu bentuk tanggungan mereka mulai dari Juni-Juli 2016 tidak ada itu dibuktikan. Nanti kepolisian akan lacak,” terangnya.
Hasanuddin Mas’ud atau yang biasa disapa Hamas, rencananya akan melayangkan somasi dalam dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sebuah surat permintaan pemberhentian pihaknya sebagai anggota DPRD Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya Irma Symuryani, Jumintar Napitupulu disebut bersurat kepada DPRD Kaltim yang ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Kapolri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Negeri dan sejumlah perangkat di Mabes Polri yang menyatakan bahwa Hasanuddin Mas’ud sudah ditetapkan tersangka, dan harus segera dinonaktifkan.
“Pernyataan ini sungguh tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahwa hingga saat ini client kami belum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Samarinda,” tegas Agus Shali kuasa hukum Hamas dan istrinya Nurfadiah, Selasa (09/11/2021) kemarin.
Belum lagi pernyataan kerja sama bisnis solar laut dengan Nurfadiah yang disampaikan melalui salah satu akun Youtube. Di situ Irma menyampaikan pernah melakukan kerja sama dengan Nurfadiah hingga memberikan uang senilai Rp 2,7 Miliar pada Desember 2016, tepatnya di rumah Irma di Balikpapan.
“Pernyataan itu juga terasa janggal. Sebab, medio Februari 2016 hingga Maret 2017 Hamas dan istrinya tidak berada di rumah. Lantaran pada waktu tersebut, yang bersangkutan sedang berada di Mamuju, Sulawesi Selatan untuk melaksanalan pemilihan gubernur,” katanya.
Menurut Agus, ada sejumlah hal yang janggal saat Irma menyampaikan kronologis dalam rekaman video berdurasi 10 menit 23 detik itu. Salah satunya adalah memberikan sekantong plastik warna hitam senilai Rp 2,7 Miliar tersebut. Padahal secara logika kantong plastik warna hitam itu tidak cukup menampung uang sebesar itu.
“Uang Rp 1 Miliar saja tidak cukup ditampung satu kantong plastik hitam itu. Berbeda kalau kantong plastik merah, itu pasti cukup untuk pecahan nilai Rp 100 ribu,” paparnya.
Agus menyayangkan sikap Irma dan kuasa hukum yang memberikan framing negatif seolah dugaan penupian cek kosong yang dilaporkan kepada client-nya itu sudah terbukti. Padahal hingga saat ini clientnya masih berstatus sebagai saksi.
“Harusnya pihak pelapor menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Bahkan saat ini tahapannya telah masuk pada proses penyidikan di Polresta Samarinda,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas’ud beserta sang istri Nurfadiah dilaporkan oleh Irma Suryani ke Polresta Samarinda terkait dugaan kasus penipuan pemberian cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar. Meski memang kasusnya terjadi sudah cukup lama, yaitu pada tahun 2016 silam. (pry)
Editor: (dy)



