Balikpapan Masuk Dalam PPKM Darurat

Sudut Kota Balikpapan dari jembatan penyebrangan di depan Plaza Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Akibat melonjaknya angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, membuat sejumlah ruangan di beberapa rumah sakit yang ada menjadi penuh. Bahkan angka kematian pun juga turut meningkat dalam dua pekan terakhir.

Dengan melonjaknya kasus tersebut di Kota Beriman sebutan Balikpapan, masuk dalam daftar dari 34 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang diinstruksikan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud (RM) mengaku sudah mendapatkan instruksi akan hal tersebut. Sehingga pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai kebijakan yang harus diberlakukan, sesuai dengan arahan pada surat edaran dari Pemerintah Pusat.

“Bersarkan surat yang kami terima tadi malam dari pusat, Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat. Langkah-langkah kita ambil tentunya sesuai dengan arahan atau petunjuk dari pusat,” ucap Rahmad Mas’ud, Rabu (07/07/2021).

Lebih lanjut RM menjelaskan, salah satu kebijakannya ialah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, yakni hanya sampai pukul 17.00 Wita. Tempat makan juga demikian, tanpa terkecuali.

Bahkan tempat ibadah juga telah disepakati untuk meniadakan salat Jumat berjamaah sementara ini dalam kurun waktu dua minggu ke depan, diganti dengan salat zuhur.

“Karena kondisi darurat. Saya yakin para ulama memahami itu, karena waktu Covid pertama itu bahkan salat di masjid ditiadakan,” lanjutnya.

Kemudian juga dengan penyekatan di beberapa ruas umum. Namun tidak seperti yang tertera dalam surat instruksi dari pusat, yakni pagi hari jalan ditutup semua.

“Kalau kebijkan kita, kemungkinan pukul 17.00 Wita sampai malam jalan akan kita sekat. Karena yang kondisi ramai di Balikpapan pada jam itu, kalau siang sepi. Untuk titik penyekatan masih sama dengan sebelumnya, hanya akan ditambah,” terangnya.

Sedangkan untuk kebijakan lainnya, RM mengatakan kini masih dalam pembahasan lanjutan bersama unsur terkait. Namun yang pasti perketatan PPKM Mikro ini akan berlaku mulai Kamis (08/07/2021) besok.

“Besok mulai berlaku. Edaran terbaru akan disebar. Sesuai hasil rapat langkah itu yang akan kita berlakukan di Balikpapan karena sudah masuk PPKM Darurat,” tegasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *