Sebanyak 293 Warga Binaan Lapas Klas II Diajukan Remisi Idul Fitri

Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapn Zaki. (pcm)

BALIKPAPAN – Menjelang hari raya idul fitri 1442 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan mengajukan remisi kepada 293 warga binaan.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapn Zaki, dari jumlah seribu lebih warga binaan, hanya jumlah tersebut yang diajukan remisi.

“Kami sudah mengusulkan tahun ini sebanyak 293 orang, dari jumlah tahanan sebanyak 1.443 tahanan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya,” ucapnya, Kamis (22/04/2021) kemarin.

Untuk mendapatkan remisi ini, Zaki menjelaskan bahwa para warga binaan harus berkelakuan baik sebagai salah satu syaratnya. Selain itu juga ikut serta dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan.

“Yang pasti dia berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan disini dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata mereka yang telah menjalani minimal separuh masa tahanan. Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara bisa mendapatkan remisi. Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan. 

“Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun. Ada juga yang PP 99 kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya,” ucapnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *