Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi Lewat PK

Foto: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Korupsi E-KTP. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Korupsi E-KTP. Sumber: Istimewa.

Bandung, Kaltimedia.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Novanto keluar dari lapas pada Sabtu (16/8/2025) dan kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Setelah peninjauan kembali (PK), hukumannya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan dua pertiganya, ia berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto sebelumnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider dua tahun penjara.

“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Tak hanya itu, Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Novanto. Hukuman penjaranya dikurangi menjadi 12,5 tahun, sementara pidana tambahan juga dipangkas. Hak larangan menduduki jabatan publik yang sebelumnya 5 tahun, dipotong menjadi 2,5 tahun.

Putusan PK tersebut diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dengan status bebas bersyarat, Novanto masih berkewajiban melapor secara berkala ke Bapas hingga masa hukumannya dinyatakan tuntas. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *