Tidak Menutup Kemungkinan PPKM Diterapkan di Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (pry)

SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1/2021) kemarin diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Seluruh aktifitas di daerah tersebut pun dikurangi.

Meski Kalimantan Timur (Kaltim) tidak masuk jadi salah satu dari enam Provinsi yang terapkan PPKM. Tetap saja hal tersebut bisa terjadi jika nantinya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat.

Bahkan diungkapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor pihaknya masih akan mengkaji PPKM di Kaltim.

“Semua Provinsi diarahkan untuk PSBB. Iya (ada potensi). Semuanya begitu, diperketat,” ungkapnya.

Tambahnya evaluasi akan dilakuaan dengan melihat potensi kenaikan jumlah kasus di Kaltim. Jika terkonfirmasi membengkak tidak menutup kemungkinan akan dilakukan PPKM serupa.

“Itu lah yang menjadi persoalan kita saat ini, membengkak kemarin jadi 500 lebih. Dan itu menjadi bahan pertimbangan apakah Kaltim juga akan ikut dengan daerah lain dengan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB yang diperketat,” seru Isran.

Dalam pelaksanaan PPKM sesuai dengan arahan pemerintah pusat, nantinya akan membatasi kegiatan Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Belajar tatap muka pun dibatalkan dan masih akan menerapkan konsep daring.

Sektor esensial khusus kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Untuk mal jam buka akan dibatasi sampai pukul 19.00 saja.

Restoran pun masih boleh beroperasi selama melayani take away dan delivery. Fasilitas umum ditutup sementara dan rumah ibadah dibatasi 50 persen serta konstruksi yang masih berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *