Menduga Adanya Indikasi Korupsi di Peti Kemas, Kejari Balikpapan Adakan Penyelidikan

Konfrensi pers yang dilakukan Kejari Balikpapan, Selasa (8/12/2020). (pcm)

BALIKPAPAN – Diduga adanya tindak lidana korupsi di area Pelabuhan Peti Kemas Balikpapan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan tidak tinggal diam.

Dimana saat ini pihak Kejari sedang melakukan upaya penyelidikan terhadap hal tersebut. Bahkan sebanyak masing-masing dari 12 saksi sudah dimintai keterangan.

“Perkara ini juga telah di tingkatkan kepada proses penyidikan. Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 atau KUHAP bahwa substansi dari penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka,” ucap Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, Selasa (8/12/2020).

Lebih lanjut, pihaknya bisa mengendus masalah ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan wewenang. Berupa pemberian izin pelabuhan atau jetty batu bara di kawasan Pelabuhan Peti Kemas dari PT Kariangau Kaltim Terpadu (KKT) kepada PT Kace Berkah Alam (KBA).

Tidak lama tim intelijen Kejari melakukan penyelidikan guna membuktikan, pihaknya sudah menemukan ada penyelewengan izin yang melibatkan dua perusahaan.

“Tepatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan pada kawasan pelabuhan Peti Kemas PT KKT yang di Balikpapan kepada PT KBA,” ungkapnya.

Mengingat PT KKT sendiri hanya sebatas mengantongi izin berupa terminal Peti Kemas, namun pelaksanaannya tidak sesuai izin yang sudah ditetapkan.

“PT KKT ini perizinannya diberikan oleh Menteri Perhubungan khusus untuk terminal Peti Kemas. Namun pada pelaksanaannya digunakan sebagai bongkar muat curah padat batu bara,” lanjutnya.

Dalam proses pelaksanaannya, juga ditemukan banyak hal yang tidak memenuhi tahapan ketentuan. Seperti perudang-undangan maupun peraturan menteri.

“Misalnya syarat untuk menunjukkan tarif dan sebagainya. Di mana pada pelaksanaannya ini sangat menguntungkan PT KBA. Artinya potensi keuangan negara yang masuk sangat sangat minim sekali,” tuturnya.

Kejari Balikpapan sangat menginginkan permasalahan ini dalam waktu dekat dapat diselesaikan. Dalam hal ini untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.

“Semoga dalam waktu dekat bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *