JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang telah berlarut selama satu bulan lamanya.
Dijelaskan Listyo, usai didalami, Sambo berperan penting dalam kasus pembunuhan tersebut. Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali.
Skenario penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J itu dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak-menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” ungkap Kapolri dalam siaran live di Kompas TV.
Kapolri menegaskan, tim khusus menemukan, bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudar FS.” sebutnya.
Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang. Mengenai apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.” katanya.
Listyo kembali memastikan bahwa peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal tidak ditemukan faktanya. Untuk motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, menurut Kapolri, masih didalami.