
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran, bahwa menjelang pergantian malam tahun baru 2021, melarang masyarakat untuk merayakan perayaan tahun baru.
“Hari ini kita keluarkan edaran. Pada tahun baru nanti tidak boleh ada pelaksanaan kegiatan perayaan. Semua tempat hiburan tanpa terkeculai kita minta untuk tutup,” ucap Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, jika pun ada masyarakat yang nekat untuk tetap melakukan perayaan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
“Kalau ada kerumunan akan dilakukan penegakan. Kalau tidak bisa Satgas Covid, aparat hukum akan bertindak,” tutur Rizal.
Untuk perayaan natal 2020 ini, Rizal juga menyebut pihaknya sudah mendapatkan petunjuk baik dari Menteri Agama dan juga Gubernur. Dimana dalam pelaksanaannya, daya tampung hanya diperbolehkan 50 persen saja dari kapasitas ruangan. Dengan senantiasa menerapakan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan.
“Dan sebaiknya untuk anak-anak, lanjut usia, dan juga yang suhunya diatas 37,5 derajat celsisus tidak diperkenan untuk ikut perayaan,” ucapnya. (pcm)
Editor: (dy)





