
BALIKPAPAN – Usai peredaran sabu-sabu berhasil digagalkan, kini peredaran barang haram narkotika dengan jenis lainnya juga berhasil digagalkan. Barang haram jenis pil ekstasi kembali diungkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
BNNK Balikpapan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kota Balikpapan itu menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 925 butir yang diketahui berasal dari Pangkalan Bun.
Tersangka JUS alias FA (33) hendak mengedarkan pil tersebut di Kota Balikpapan. Tersangka mencoba mengelabui pihak berwajib, dengan mengirim paketan itu melalui jasa ekspedisi.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud menjelaskan kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman pil ekstasi dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi ke Kota Balikpapan.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Hasilnya, pada Kamis (3/12/2020) kemarin, pukul 08.30 Wita tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JUS alias FA (33),” ungkap Kompol Daud.
Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket kardus berukuran sedang berisi 925 butir. Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Balikpapan Selatan.
“Saat dibuka ditemukan bungkusan plastik jumlahnya 925 butir. Kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan satu paket plastik cetik berisi serbuk kristal dalam kotak rokok. Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Kompol Daud menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan digunakan pada saat pergantian tahun baru nanti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JUS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (pcm)





