
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerangkan terkait perkembangan pembentukan regulasi Pertamini ilegal.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan rapat bersama OPD dalam rangka penyusunan landasan hukum terkait regulasi Pertamini.
“Pertamini itu, jadi belum final karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi antar dasar-dasar pasal yang digunakan. Butuh waktu lagi mungkin sekitar minggu depan baru finalisasi surat edaran maupun keputusan Wali Kota,” tuturnya pada Rabu, (24/4/2024).
Ia mengatakan, bahwa diperlukan sinkronisasi antar peraturan yang ada untuk membentuk pedoman penyelenggaraan regulasi tersebut.
“Kita mengharmonisasi antar peraturan yang menjadi dasar pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha hilir BBM termasuk pertamini,” jelasnya.
“Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibikin perwali atau keputusan Wali Kota, kemungkinan akan berbentuk keputusan Wali Kota,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa konstruksi pembentukan regulasi tersebut membutuhkan waktu dikarenakan setelah melalui rapat teknis, ternyata diperlukan keputusan Wali Kota.
“Keputusan Wali Kota itulah yang membutuhkan waktu, akan dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait. Kalau kemarin kan konstruksinya, nah ternyata setelah rapat teknis, dibutuhkan keputusan Wali Kota, jadi harus dibuat dulu keputusan Wali Kota,” tutupnya. (As)





