Warga Balikpapan Boleh Kampanyekan Kolom Kosong, KPU : Asal Sesuai Aturan

Ilustrasi (kaltarabisnis.co)

BALIKPAPAN – Dalam Pilkada Kota Balikpapan nantinya hanya akan diikuti satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Meski begitu, pada kertas suara nanti tetap akan disediakan pilihan kolom kosong.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan masyarakat dibolehkan untuk memaparkan dan mengkampanyekan kolom kosong atau Kotak Kosong dalam Pilkada Balikpapan. Namun tetap menurut Thoha harus sesuai aturan, dimana tidak boleh menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan, terlebih memfitnah.

“Kampanye kolom kosong boleh, tapi tetap ikuti aturannya,” serunya.

Tambahnya, sebenarnya kampanye kolom kosong tidak diatur dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU. Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu bertugas melakukan sosialitasi seputar pasangan calon yang berkompetisi, entah itu calonnya tunggal atau tidak.

“Kami tidak boleh menggiring ke kolom kosong maupun ke salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Thoha menegaskan, warga yang mencoblos kolom kosong tetap dinilai sah. Suaranya akan dihitung pertama kali oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tetap sah dan tetap dihitung,” Ucapnya. (adv/ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *