2.113 Botol Miras Sitaan Satpol PP Samarinda Dimusnahkan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun ikut dalam pemusnahan ribuan botol miras dan kostum badut hasil sitaan Satpol PP Samarinda. (Istimewa)

Samarinda – Sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Minuman tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis, mulai golongan A, B, dan C.

Pemkot Samarinda juga memusahkan 21 kostum badut. Kegiatan bertempat di Halaman Parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022).

Tindakan pemusnahan ini berdasarkan beberapa aturan. Mulai dari PP Nomor 6/2010 junto PP Nomor 6/2018 tentang Polisi Pamong Praja; Perda Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda; Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda; serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dirinya berharap pemusnahan ini dapat menekan penjualan miras ilegal dan mampu membuat ‘shock therapy’ bagi masyarakat.

“Itu karena kebiasaan minuman alkohol bisa menurunkan kemampuan berpikir, gangguan perilaku. Oleh karena itu, pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat,” kata orang nomor satu di Samarinda itu.

Wali Kota Andi Harun juga mengatakan, miras yang disita tersebut merupakan minuman alkohol ilegal. Satpol PP Samarinda melakukan pendekatan persuasif dalam razia. Namun, jika tidak kooperatif, usaha masyarakat yang menjual miras ilegal akan ditutup.

“Sanksi pidana itu sarana terakhir. Dalam penerapan hukum ultimum remedium. Karena menyangkut peredaran secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi bagi pelaku. Mulai dari teguran, ambil barang bukti, hingga berpotensi ditutup usahanya,” jelas Andi Harun.

Kasatpol PP Kota Samarinda, M Darham menambahkan, sebanyak 2.113 minuman beralkohol yang dimusnahkan kali ini dikumpulkan pihaknya selama 2022 ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya ini sanksi tegas. Sudah kami ajukan di pengadilan,” kata Darham.

Kendati demikian, efek jera dari penindakan yang dilakukan Satpol PP dikatakan Darham paling-paling hanya bertahan sepekan.

“Tetapi tetap saja kami datangi lagi. Tokonya itu-itu saja, warung kelontong dia. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama,” sebutnya.

Darham menuturkan, saat ini tak ada aturan pasti yang dapat menutup warung kelontong. Sebab itu, pihaknya hanya dapat melakukan penindakan.

“Orang-orang tertentu saja yang beli, langganan. Kemudian nilai tipiring-nya paling besar tergantung hakim, tadi saya dengar Rp 250 ribu saja. Tidak ada aturan yang bisa menutup itu,” tandasnya. (Lani)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *