Pemekaran Samboja dan Kota Bangun Siap Dilaksanakan, Usai DPRD Kukar Setujui 4 Perda Baru

Rapat paripurna pengesahan 4 Raperda menjadi Perda oleh DPRD Kukar. (Humas DPRD Kukar)

Kutai Kartanegara – DPRD Kukar menyetujui 4 Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (20/7/2020) malam di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Keempat Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut antara lain mengenai Pemekaran Wilayah Samboja dan Kota Bangun, kemudian Perda tentang Perusda PDAM dan KSDE.

Dua Perda baru tentang pemekaran, menurut Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono yang memimpin rapat tersebut, merupakan permintaan atau keinginan masyarakat di daerah tersebut. Artinya, dengan pemekaran didua wilayah tersebut siap dilaksanakan.

“Kepentingan pemekaran Kecamatan, ini permintaan warga dari Kota Bangun dan Samboja. Full dan pure untuk rakyat,” serunya.

Sementara dua Perda mengenai Perusda milik Pemkab Kukar, yaitu PDAM dan KSDE ini untuk melakukan perbaikan regulasi dan melengkapi kebijakan. Terkhusus Untuk KSDE, Didik menambahkan nantinya bidang usaha diperluas, antara lain bidang pertanian dalam skala luas.

“Semua untuk masyarakat. Mulai dari teknis, semua untuk masyarakat. Supaya ada perkembangan pembangunan yang lebih cepat,” katanya.

Dengan diresmikannya Perda tersebut, terutama 2 Perda terkait pemekaran, ia pun berharap akan memberikan dampak pada percepatan pembangunan di dua wilayah itu.

“Saya memberikan selamat kepada masyarakat. Tentu perkembangan pembangunan akan bisa lebih cepat,” jelasnya. (adv/ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *