
BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (29/6/2021). Paripurna tersebut membahas dua agenda dan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD.
Selain itu paripurna dilaksanakan tertutup dan dapat diikuti melalui virtual zoom meeting. Agenda pertama adalah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Kemudian agenda kedua, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD, Budiono setelah melalui pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD, Raperda Kearsipan disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kearsipan.
“Salah satu penekanannya harus menyiapkan SDM dan infrastruktur karena arsip adalah dokumen penting negara yang otentik dan menjadikan dasar hukum untuk pemerintahan,” jelasnya.
Tambahnya, paripurna kedua adalah mendengar pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020.
“Tadi ada enam fraksi yang menyorot tentang adanya perolehan APBD yang lebih,” serunya.
Selain itu hasil audit BPK memberikan beberapa catatan dan rekomendasi yang harus diperbaiki. Namun, terkait poin-poin catatan BPK itu, Budiono mengarahkan agar berkoordinasi dengan sekertaris Dewan.
“Secara umum itu hasil audit BPK, bentuk akhir dari penggunaan APBD harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (cps)





