Kutai Timur – Empat pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawa umur, berhasil diamankan oleh Polres Kutai Timur (Kutim) setelah melakukan penyelidikan.
Dimana sebelumnya, Polres Kutim telah melakukan proses kasus pencabulan di salah satu daerah di Kecamatan Bengalon, dan melibatkan empat tersangka yang tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Apalagi diketahui, keempat tersangka tersebut, ialah teman dari si korban.
Diketahui korban pencabulan ini berasal dari Sangatta, Kutim, dan orangtua korban langsung melaporkan ke kantor kepolisian setempat pada Sabtu (18/7/2020) lalu, setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh pelaku.
“Karena korban ini sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin 20 Juli 2020,” ungkap Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais, di Mako Polres Kutim, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Lebih lanjut, Iptu Rakib Rais mengatakan, saat tiba di Bengalon, keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15) memutuskan mengajak korban untum menginap di salah satu hotel di daerah tersebut.
“Pada saat berada di hotel itu, keempat pelaku lalu berpikiran untuk mengagahi korban,” lanjutnya Iptu Rakib.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu dari keempat pelaku berinisial L (20) memutuskan mencari minuman alkohol, kemudian L dan ketiga temannya telah bersepakat meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi lainnya.
“Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian langsung menggerayangi pakaian korban,” ungkapnya.
Dalam kejadian tak senonoh itu, DL (15) yang menjadi pelaku yang menyetubuhi korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni L, NA, dan MS, dikatakan tak memasukkan alat kelamin ke kelamin korban. Dimana dalam peristiwa pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita.
“Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersandar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban meminta kepada keempat pelaku tersebut untuk mengantarkan dirinya menggunakan motor. Setelah tiba di Sangatta Minggu malam, korban memutuskan untuk nginap dirumah temannya dan tidak langsung pulang kerumahnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut kini terancam dipenjara dengan sanksi, Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Khusus untuk kedua pelaku di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga akan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya Iptu Rakib. (pt)
Editor: (dy)
Juli 22, 2020