KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bontang pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Rombongan diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Bontang, Bahruddin Wakang dan beberapa anggota DPRD lainnya di ruang rapat II, Lantai II DPRD Kota bontang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, kunjungan kerja DPRD Kukar kali ini selain bersilaturahmi, juga dalam rangka sharing terkait Peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kukar.
Tidak hanya itu, juga mereka juga sharing terkait dalam rangka melakukan pengkajian, evaluasi implementasi atas beberapa regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Bapemperda juga ingin memperoleh informasi sebagai referensi bagi kebijakan yang akan diambil khususnya terkait pasca terbitnya PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ungkap Ahmat Yani. (adv/ar)