ASN Masih Kerja di Rumah Sampai Akhir Mei

Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani. (Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA- Pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 12 Mei 2020 bernomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang berisi tentang masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

“Surat Edaran MenPAN RB kembali menegaskan ASN melaksanakan tugas dinas dari rumah atau bekerja dari rumah. Tidak terkecuali ASN di lingkup Pemprov Kaltim juga mengacu pada SE Gubernur Kaltim hingga batas waktu pemberitahuan selanjutnya,” kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, bekerja dari rumah sesuai Surat Edaran yang juga dikeluarkan Gubernur Kaltim, bernomor 065/2180/B.Org tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Yang jelas, ikuti saja apa yang telah dituangkan dalam surat edaran gubernur tersebut,” tegasnya.

Tambahnya hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim
untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor. Artinya, belum ada Pemprov Kaltim menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali dari kantor.

“Yang jelas, semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN,” tambahnya.

Sa’bani menjelaskan, dalam surat edaran telah jelas dicantumkan, bahwa hal itu memperhatikan pula Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020, maka pelaksanaan Bekerja Dari Rumah diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. (rcd))

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *