KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan menggelar rapat membahas perluasan ruang gerak perusahaan daerah (Perusda). Hal tersebut disampaikan ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani disela pembahasan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara beberapa waktu lalu.
“Karena memang ada surat permohonan yang masuk dari PT MGRM itu,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, pembidangan usaha PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) saat ini masih fokus mengurus participating interest (PI), sementara PT MGRM sudah mulai memperluas bidang usahanya, yaitu dibidang usaha hilir dan hulu migas.
Tambahnya, jika mengacu pada Perda sekarang hal tersebut melanggar dan tidak sesuai ketentuan, maka perlu adanya sebuah revisi. Jika tidak direvisi, manajemen PT MGRM tidak bisa beroperasi, karena harus patuh kepada peraturan yang sudah ditetapkan.
“Sehingga kalau misalnya akan memperluas bidang usahanya, ya tentu kita harap akan kita revisi perdanya,” serunya. (adv/ar)