Mudahkan Layani Masyarakat, Ombudsman Beri Kontak Pengaduan Pelaksanaan SPMB di Kalimantan Timur

BELAJAR – Suasana pelajar di ruang kelas. Sumber foto: Unsplash

SAMARINDA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada awal juli 2025 secara berjenjang. Berbagai keluhan penerimaan peserta didik kerap terjadi menjadi sorotan dan perbincangan publik.

Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti persoalan pendidikan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi penyimpangan Pelaksanaan SPMB di Jenjang SD/SMP/SMA, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka pintu seluas-luasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan Ombudsman,” pungkasnya.

Disisi lain, pengawasan pelaksanaan SPMB oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahunnya mulai dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan dan pasca-SPMB untuk menjamin pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB,” tutur dia.

Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2024 secara nasional, ketika SPMB masih bernama Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB), pada tahap pra PPDB misalnya, Ombudsman RI menemukan tidak ditemukannya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas (terlampir). (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *