Diduga Langgar Permendikbud Tahun 2018, DPRD Kukar Akan Investigasi Pelantikan 21 Kepala Sekolah

Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono. (Humas DPRD Kukar)

KUTAIKARTANEGARA – Diduga terjadi pelanggaran terhadap pelantikan 21 kepala sekolah. Hal tersebut dilaporkan masyarakat kepada Wakil Ketua III DPRD Kutai Kartanegara, Siswo Cahyono yang mengatakan pelantikan tersebut diduga melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2018, karena tidak melalui seleksi administrasi dan seleksi subtansi.

Apalagi diketahui ada kepala sekolah dilantik tanpa memiliki sertifikasi pelatihan kepala sekolah (NUKS).

“Diindikasikan ada beberapa sekolah, yang melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2018,” ungkapnya.

Menurut Siswo, nantinya DPRD Kukar akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti tersebut. Dalam proses rekrutment, harusnya sesuai syarat yang ditetapkan, yaitu mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 tersebut.

“Sebenarnya semua kewenangan ada di Bupati, karena yang melantik kepala sekolah adalah Bupati,” serunya.

Ketika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, DPRD dapat mengajukan interpelasi kepada Bupati.

“DPRD bisa mengajukan interpelasi, bertanya langsung kepada Bupati, apa pertimbangannya mengangkat kepala sekolah yang secara syarat itu tidak memenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Kukar juga akan bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, terkait laporan tersebut.

“Kita minta klarifikasinya dulu, kita minta data-data yang akurat orang-orang yang bersangkutan. Kalau memang sesuai, tidak masalah. Namun jika tidak sesuai, akan kita lakukan proses lebih lanjut,” ucapnya. (adv/ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *