SAMARINDA – Memasuki fase relaksasi New Normal, memungkinkan untuk kembali membuka pembatasan akibat pandemi secara bertahap yang rupanya cukup memberikan dampak membaiknya arus lalulintas komoditas pertanian. Tercatat tidak hanya lalu lintas hasil olahan kelapa sawit asal Samarinda yang diekspor ke manca negara, namun limbah atau produk sampingnya berupa ampas pun laris di pasar domestik.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat adanya peningkatan fasilitasi ekspor ampas sawit diwilayah kerjanya. Dari data sistem perkarantinaan, IQFAST, jumlah produk samping sawit yang dikirim ke Surabaya pada periode Januari hingga Juni 2020
mencapai 7.329 ribu ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 33,27 miliar.
Sementara pada periode yang sama di tahun lalu hanya berhasil membukukan 7.260 ribu ton senilai Rp. 32,67 miliar saja.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang terus berproduksi walaupun kondisi terbatas dan bentuk dukungan penuh kami adalah layanan perkarantinaan tetap beroperasi, ” kata Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono saat lakukan monitoring tindakan karantina terhadap 260 ton ampas sawit asal wilayah kerjanya ke Surabaya, Rabu (24/6/2020).
Agus mengatakan komoditas dengan nilai Rp. 1,26 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman setelah melalui serangkaian tindakan karantina pihaknya. Memang, di Provinsi Kalimantan Timur sendiri memiliki potensi hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memilki peluang ekspor yang besar.
Salah satunya adalah kelapa sawit, yang hasil olahannya telah menembus pasar global. Dan dari sisa produksipun masih ada produk sampingnya berupa ampas atau bungkil sawit yang masih memiliki nilai tinggi karena kandungan nutrisinya, seperti bungkil ini digunakan sebagai bahan pakan ternak.
“Kelapa sawit dan produk olahannya merupakan penyumbang ekspor di Kaltim, untuk aktifitas lalu lintas produk pertanian selalu kawal dan memastikan tidak ada hambatan di karantina,”
ungkap Agus.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan bahwa tugas perkarantinaan tidak hanya menjamin lalu lintas produk pertanian saat ekspor, impor dan antar area atau domestik. Namun pihaknya juga mengawal komoditas pertanian yang transit di wilayah tanah air.
“Harus dilaporkan kepada petugas kami, walau hanya transit. Ini adalah amanah dari Undang-undang perkarantinaan yang baru (UU 21/2019),” jelas Jamil.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian yang menggerakan program pertanian untuk terpenuhinya kebutuhan pangan bagi 267 juta jiwa. Barantan pun bertugas untuk mengawasi keamanan dan mengendalikan mutu pangan dan juga pakan asal produk pertanian. (ftt)
Editor : Abdur Rachim