
Paser, Kaltimedia.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, menerima langsung audiensi dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) di Ruang Penyoblum DPRD. Pertemuan ini menjadi wadah bagi FKSS untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait kondisi pendidikan swasta di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa FKSS hadir dengan membawa sejumlah persoalan, terutama menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik swasta. Salah satu keluhan utama adalah mengenai rendahnya gaji guru swasta yang masih jauh di bawah standar, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak sebanding dengan sekolah negeri.
“Forum ini menyampaikan berbagai hal, di antaranya tuntutan terhadap peningkatan tunjangan kesejahteraan guru swasta, kesenjangan fasilitas pendidikan, serta kejelasan pola bantuan hibah dari pemerintah daerah,” ujar Zulkarnain, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa semua aspirasi yang disampaikan FKSS akan ditampung terlebih dahulu, untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Paser guna menentukan langkah tindak lanjut, baik dalam bentuk rapat dengar pendapat maupun rapat kerja dengan pihak terkait.
FKSS juga menyuarakan harapan agar para guru swasta di Kabupaten Paser dapat menerima gaji yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menanggapi hal itu, Zulkarnain mengatakan bahwa isu ini akan dibahas lebih lanjut, mengingat penggajian tenaga pendidik tidak dapat disamakan begitu saja dengan pekerja sektor industri atau buruh, karena menyangkut profesi yang memiliki karakteristik berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkarnain juga memberikan penjelasan mengenai regulasi penggunaan dana hibah daerah, terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menekankan bahwa karena Kemenag merupakan instansi vertikal, maka satu-satunya skema bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah melalui hibah, berbeda dengan sekolah negeri yang berada di bawah dinas pendidikan kabupaten.
“Setelah kami jelaskan regulasinya, FKSS bisa memahami bahwa tata kelola keuangan daerah diatur secara ketat. Pemerintah daerah tidak bisa serta merta mengalokasikan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas,” paparnya.
Zulkarnain menutup dengan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di sektor pendidikan swasta. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong sinergi yang lebih baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan sekolah swasta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser. (Dy)
Editor: Ang



