
Jakarta, Kaltimedia.com – Kebijakan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan beragam respons dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut mengecualikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan yang baru berdiri dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Perubahan kebijakan itu dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan sekaligus memastikan insentif UMKM tepat sasaran. Namun, sejumlah pelaku usaha mengaku khawatir aturan baru tersebut dapat menambah tekanan di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Direksi PT Jiwa Pemuda Tugu, Rahardika Putra Triawan, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelaku usaha pada prinsipnya memahami kewajiban membayar pajak, tetapi manfaat yang diterima masyarakat juga harus terlihat secara nyata.
“Kalau terkait peraturan baru ini, ya pasti [merasa berkeberatan]. Komisaris perusahaan, teman saya, juga sama [merasa berkeberatan],” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Rahardika mengaku mengetahui keberadaan aturan tersebut dari pemberitaan media. Setelah memastikan informasi tersebut, ia mulai mendiskusikan dampaknya bersama mitra bisnis dan manajemen perusahaan.
“Kalau rencana jangka panjang, bahkan jangka pendek, itu belum ada. Ya masih dalam pembahasan [bersama mitra kerjanya]. Tapi kalau ada imbas, penyesuaian, ya pasti ada,” tuturnya.
Ia memperkirakan sejumlah penyesuaian kemungkinan harus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Salah satunya melalui evaluasi tarif jasa yang diberikan kepada pelanggan.
Selain itu, Rahardika tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan terhadap efisiensi operasional apabila tekanan biaya semakin meningkat. Meski demikian, ia menegaskan perusahaan masih berupaya mempertahankan tenaga kerja yang ada.
“Aku tidak menutup kemungkinan ada saja yang layoff di banyak kantor, termasuk di kantor saya. Tapi saya masih mengusahakan untuk tetap menjaga SDM, walaupun belum dapat menentukan keputusan terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Rahardika, tantangan yang dihadapi dunia usaha saat ini tidak hanya berasal dari sektor perpajakan, tetapi juga kenaikan berbagai kebutuhan hidup yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.
“Dari kenaikan komoditas atau kenaikan BBM sebenarnya enggak ada yang direct berdampak [ke perusahaan], lebih ke pribadi saja. Kayak BBM atau yang lain, nah tapi kalau pendapatannya juga segitu-segitu saja, terus semua naik, jadinya kan enggak balance,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha.
“Pemerintah jangan impulsif karena selama ini cenderung impulsif, harus tepat identifikasi masalahnya apa, penyelesaiannya bagaimana. Jangan karena kekurangan pajak, lalu jadi pajak naik kayak gini,” urainya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Direksi CV Ranau Raya, Lanang Abiyyu R. Menurutnya, aturan baru tersebut dapat memengaruhi perencanaan bisnis jangka panjang, khususnya bagi pelaku usaha yang berencana mengembangkan badan usaha menjadi perseroan.
“Kalau memang ada pengembangan ke situ, ya saya enggak akan menjadikannya perseroan. Misalnya nanti ada investor, ya belum tentu mau karena ada kenaikan pajak itu,” katanya.
Abi mengungkapkan sektor usaha yang dijalankannya saat ini juga tengah menghadapi kenaikan harga bahan baku yang cukup signifikan.
“Sangat mengalami kenaikan. Terutama plastik-plastik ya. Itu naiknya sangat signifikan. Naiknya bahkan bisa sampai 50 sampai 60 persen,” tuturnya.
Kenaikan biaya tersebut membuat sebagian beban operasional akhirnya harus dialihkan kepada konsumen.
“Dibebankan ke pembeli karena saking besarnya kenaikan yang ada. Kalau misal kenaikannya 10-20 persen biasanya saya subsidi silang. Contoh kresek, kalau dulu itu termasuk fasilitas, saya gratiskan, sekarang saya kasih pemberitahuan kalau misal kresek sekarang berbayar. Kresek akhirnya sekarang ya Rp500,” lanjutnya.
Meski mengakui aturan baru dapat memengaruhi strategi pengembangan usaha, Abi menegaskan hingga saat ini belum ada dampak terhadap tenaga kerja maupun sistem penggajian di perusahaannya.
“Sampai sekarang enggak sih, enggak sampai ke situ. Tetap kalau masalah penggajian. SDM, enggak ada pengaruh,” katanya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Enggak bijak lah pemerintah menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang kayak gini,” ujar Abi.
Pemerintah Sebut Insentif UMKM Tetap Berlaku
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa mayoritas pelaku UMKM tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang selama ini berlaku.
Menurutnya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas PPh final sebesar 0 persen. Sementara UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari omzet bruto.
“Pada kesempatan ini saya mau luruskan, bahwa untuk teman-teman kita, saudara-saudara kita, para penggiat UMKM yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar silakan berjalan seperti apa adanya, dengan menikmati fasilitas insentif yang 0,5 persen dari gross,” kata Maman.
Ia menjelaskan perubahan aturan hanya berlaku bagi PT dan CV non-perorangan yang akan dikenakan tarif PPh badan normal berdasarkan laba bersih. Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50 persen sehingga tarif efektif menjadi 11 persen.
“Bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, jadi [kena PPh] 11 persen,” urainya.
Menurut Maman, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pihak agar tetap dapat menikmati fasilitas pajak UMKM.
“Bagi PT dan CV non-perorangan, ini yang selama ini sering terjadi modus dan masalah. Akhirnya, dipecah-pecah tuh, dibuat kayak begini supaya dia menikmati fasilitas insentif pajak yang 0,5 persen,” jelasnya.
Akumindo Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Pelaku Usaha
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edi Misero, menilai perubahan kebijakan perpajakan merupakan hal yang wajar selama pemerintah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Kalau toh pun ada perubahan yang berkaitan dengan kewajiban tentunya harus diterima dalam konteks wajar dulu. Karena pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk transparan di dalam penggunaannya,” tuturnya.
Meski demikian, Edi mengingatkan agar pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh pelaku UMKM berdasarkan temuan praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian kecil pihak.
“Kejadian seperti itu ada. Tapi jangan didramatisir oleh Pak Menteri Pak Maman. Ada masih begitu banyak pelaku-pelaku UMKM yang jujur,” ujarnya.
Menurut Edi, hubungan antara pemerintah dan pelaku UMKM seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan dan kemitraan.
“Pak Menteri, kami ini pelaku UMKM adalah mitra Anda yang harus Anda dampingi untuk menjadi pengusaha UMKM yang lebih sukses. Berikan trust-nya, berikan kepercayaan kepada kami. Kami mau kok menjadi pelaku usaha yang baik,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tingkat penerimaan pelaku usaha terhadap kebijakan perpajakan sangat bergantung pada transparansi penggunaan pajak oleh pemerintah.
“Kami mau memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi kami juga puas kalau kami bisa mengetahui bahwa pajak yang kami berikan itu digunakan untuk semaksimal mungkin bagi kemaslahatan rakyat,” tuturnya. (Ang)



