SAMARINDA – Maraknya kasus perdagangan satwa dilindungi oleh oknum mengakibatkan turunnya populasi hewan ditempat asalnya. Sehingga Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan bersama Polhut Balai KSDA Kaltim pada Kamsi (4/6/2020) kemarin berhasil mengungkap kasus perdagangan online hewan yang dilindungi berjenis burung Cucak Hijau (Chloropsis).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat di media sosial. Atas kejadian itu, Tim SPORC Brigade Enggang BPPHLHK Wilayah Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim langsung menindaklanjuti.
“Kita mengungkap kasus penjualan online satwa yang dilindungi, dimana kita mendapatkan laporan dari warga yang melapor di Kota Samarinda,” kata Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Subahan, Jumat (5/7/2020).
Tim gabungan telah mengamankan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau di kediaman tersangka. Burung Cucak Hijau itu didapatkan oleh tersangka yang berinisial LS (19), dari daerah Berau.
“Tersangka kami amankan dirumahnya yang berada di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka. Dan disitu kita temukan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau sesuai dengan informasi yang kita dapatkan. Menurut pengakuan dari tersangka, burung-burung tersebut didapat dari daerah Berau. Dikirim menggunakan salah satu travel,” jelasnya.
Nantinya, burung Cucak Hijau itu rencananya akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali.
“Kita serahkan ke KSDA Kaltim dan dilepaskan burung-burung ini ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja,” ucapnya.
Tambah Asissten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Gede Made Pasek Swardyana mengatakan meski penangkapan ini tidak begitu besar namun dapat mengancam eksositem hutan.
“Namun jika hal ini terus dibiarkan kita tidak akan kehilangan suara burung namun akan kehilangan satu ekosistem. Sehingga kita akan menegak hukum akibat kasus ini,” serunya.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya. Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah. (titi)