BALIKPAPAN – Video viral baru-baru ini menampilkan momen saat pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Minggu (8/9/2024), di Samarinda, yang menjadi pembicaraan di media sosial.
Unggahan oleh akun Instagram @agung_q114 milik Yulianus Agung, mahasiswa dari salah satu universitas besar di Kalimantan Timur.
Dalam video itu, Yulianus mencoba menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan mendorong dan berteriak meminta tolong, berharap bisa berfoto dengan Presiden.
Aksinya menarik perhatian publik setelah Presiden Jokowi mengetahui hal tersebut dan memanggil Yulianus untuk berfoto. Momen ini memicu banyak warga lain mendekat untuk meminta foto bersama Presiden.
Namun, Yulianus mengaku bahwa setelah berfoto, ia didatangi oleh personel Paspampres dan menerima tindakan fisik yang disebutnya sebagai pukulan.
Menanggapi hal ini, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan bahwa tindakan mahasiswa tersebut dinilai membahayakan keselamatan Presiden.
“Tugas Paspampres sesuai dengan UU TNI No 34 Tahun 2004 dan SOP yang berlaku adalah mengamankan obyek VVIP dari segala ancaman. Saat itu, kerumunan yang ramai membuat Yulianus terkena dorongan pada bagian perut oleh personel Paspampres,” jelas Kapendam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Yulianus telah mengakui kesalahannya saat dikonfirmasi melalui telepon dan menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan pendidikannya.
Kapendam menegaskan bahwa tugas Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, yang mencakup pengamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara.
“Dalam Pasal 1 ayat 11, peran Paspampres telah dijelaskan dengan jelas,” ucap Kapendam. (Pcm)