Cari Tambahan IRT Ini Pilih Jadi Pengedar Sabu-sabu

UM kedapatan memiliki sabu siap edar seberat 50,56 gram. (pcm)

BALIKPAPAN – UM (49), ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Sepaku Laut RT 08, Marga Sari, Balikpapan Barat diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat melintasi Jalan S Parman, Gunung Guntur, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Senin (14/3/2022) lalu. Gerak geriknya yang mencurigakan memaksa tim untuk menghentikannya.

Benar saja, usai digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 50,56 gram. Butiran kristal bening mematikan itu terbagi dalam lima paket dengan kemasan plastik bening.

Dibungkus dalam plastik warna hitam yang sebelumnya disimpan di genggaman tangan sebelah kanan.

“Karena terbukti, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun saat pers rilis, Senin kemarin (21/3/2022).

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang disebut Black di Kota Samarinda. Kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Tersangka ini mengaku tidak saling kenal dengan Black. Dia beli sabu 50 gram dengan harga Rp 42 juta. Ini yang kedua kali dia beli. Barang rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka UM terancam dikurung minimal enam hingga 20 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *